Gambaran Dukungan Keluarga Dan Harga Diri Narapidana Anak Di Lapas Kelas Ii B Anak Pekanbaru
Kti
Published 2017
Friska Maharani
Anak adalah aset yang berharga bagi sebuah keluarga dan
masyarakat dalam menjalani kehidupan kolektifnya untuk menyongsong
masa depan. Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah
satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita
perjuangan bangsa yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri
dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka
menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara
utuh, selaras dan seimbang (Makaroa, 2014).
Menurut Abdulssalam (2016) anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan ( pasal 1
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang-undang No. 35 Tahun
2014 tentang perlindungan anak). Makaroa (2014) menyebutkan bahwa
anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum
pernah kawin.
Anak di era globalisai sekarang ini sering sekali melakukan
kenakalan dan kejahatan yang berujung pada tindak pidana. Anak nakal
menurut hukum adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang
melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lainnya
yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan (Makaroa,
2014).