Detail Karya Ilmiah

Gambaran Dukungan Keluarga Dan Harga Diri Narapidana Anak Di Lapas Kelas Ii B Anak Pekanbaru

Kti

Published 2017

Friska Maharani

Anak adalah aset yang berharga bagi sebuah keluarga dan masyarakat dalam menjalani kehidupan kolektifnya untuk menyongsong masa depan. Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, selaras dan seimbang (Makaroa, 2014). Menurut Abdulssalam (2016) anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan ( pasal 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak). Makaroa (2014) menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah kawin. Anak di era globalisai sekarang ini sering sekali melakukan kenakalan dan kejahatan yang berujung pada tindak pidana. Anak nakal menurut hukum adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lainnya yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan (Makaroa, 2014).

Lihat Abstrak Lihat Bab I Lihat Daftar Pustaka