ANALISIS KEPATUHAN PENGELOLA DEPOT AIR MINUM TERHADAP PERSYARATAN HIGIENE SANITASI DI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS DAIK KABUPATEN LINGGA TAHUN 2026
Institutional Metadata
Abstract
PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT DAN INFORMATIKA INSTITUT KESEHATAN PAYUNG NEGERI PEKANBARU Riset, 30 Agustus 2026 – Eddy Rusdi Aras ANALISIS KEPATUHAN PENGELOLA DEPOT AIR MINUM TERHADAP PERSYARATAN HIGIENE SANITASI DI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS DAIK KABUPATEN LINGGA TAHUN 2026 xi + 32 Halaman + 7 Tabel + 6 Lampiran ABSTRAK Depot air minum isi ulang (DAMIU) merupakan salah satu alternatif penyediaan air minum yang banyak diminati masyarakat karena harganya yang terjangkau, namun kualitasnya sangat bergantung pada kepatuhan pengelola terhadap ketentuan higiene sanitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kepatuhan pengelola dan pemenuhan persyaratan higiene sanitasi depot air minum di wilayah kerja UPTD Puskesmas Daik Kabupaten Lingga Tahun 2026. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan desain deskriptif. Populasi sekaligus sampel penelitian adalah seluruh depot air minum isi ulang yang beroperasi di wilayah kerja UPTD Puskesmas Daik, yaitu sebanyak 15 depot, dengan teknik total sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner kepatuhan dan lembar observasi higiene sanitasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014, kemudian dianalisis secara univariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 11 dari 15 depot (73,3%) tergolong Patuh dan 4 depot (26,7%) tergolong Tidak Patuh, dengan rata-rata skor kepatuhan 16,73 dari skor maksimal 17 (SD=0,458). Seluruh 15 depot (100%) telah Memenuhi Syarat higiene sanitasi, dengan rata-rata skor pemenuhan 66,20 dari skor maksimal 69 (SD=1,568), atau setara persentase pemenuhan 91,3%–98,5%. Kepatuhan pengelola depot air minum di wilayah kerja UPTD Puskesmas Daik tergolong tinggi dan seluruh depot telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014. Disarankan kepada UPTD Puskesmas Daik untuk mempertahankan dan meningkatkan pembinaan serta pengawasan rutin terhadap depot air minum, khususnya pada aspek dokumentasi hasil uji laboratorium dan pemasangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Kata kunci : kepatuhan, higiene sanitasi, depot air minum isi ulang. Daftar Bacaan : 22 (2012–2026)
PUBLIC HEALTH SCIENCES STUDY PROGRAM FACULTY OF PUBLIC HEALTH AND INFORMATICS PAYUNG NEGERI INSTITUTE OF HEALTH PEKANBARU Research, August 30, 2026 – Eddy Rusdi Aras COMPLIANCE ANALYSIS OF REFILL DRINKING WATER STATION OPERATORS WITH HYGIENE AND SANITATION REQUIREMENTS IN THE WORKING AREA OF UPTD DAIK PUBLIC HEALTH CENTER, LINGGA REGENCY, 2026 xi + 32 Pages + 7 Tables + 6 Appendices ABSTRACT Refill drinking water stations (DAMIU) are a popular alternative for providing affordable drinking water to the public, although their quality largely depends on operator compliance with hygiene and sanitation regulations. This study aimed to describe operator compliance and the fulfillment of hygiene and sanitation requirements among refill drinking water stations in the working area of UPTD Daik Public Health Center, Lingga Regency, in 2026. This study used a quantitative method with a descriptive design. The population and sample consisted of all 15 refill drinking water stations operating within the working area, using a total sampling technique. Data were collected using a compliance questionnaire and a hygiene-sanitation observation sheet based on Indonesian Ministry of Health Regulation No. 43 of 2014, then analyzed using univariate analysis. The results showed that 11 of 15 stations (73.3%) were categorized as Compliant, while 4 stations (26.7%) were Non-Compliant, with a mean compliance score of 16.73 out of a maximum of 17 (SD=0.458). All 15 stations (100%) met the hygiene-sanitation requirements, with a mean fulfillment score of 66.20 out of a maximum of 69 (SD=1.568), equivalent to a fulfillment percentage of 91.3%–98.5%. Operator compliance with refill drinking water stations in the working area of UPTD Daik Public Health Center was high, and all stations met the hygiene-sanitation requirements under Indonesian Ministry of Health Regulation No. 43 of 2014. It is recommended that UPTD Daik Public Health Center maintain and enhance routine guidance and supervision of refill drinking water stations, particularly regarding the documentation of laboratory test results and the display of Hygiene Sanitation Eligibility Certificates. Keywords : compliance, hygiene sanitation, refill drinking water station. Bibliography : 22 (2012–2026)